Polisi Blitar Aksi balap liar yang kian meresahkan warga Blitar Kota akhirnya mendapatkan tindakan tegas dari aparat kepolisian. Dalam sebuah operasi terpadu yang digelar pada Sabtu malam, 26 April 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota berhasil mengamankan sedikitnya 68 unit sepeda motor yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Operasi ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat yang sudah lama terganggu dengan kebisingan dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh balap liar.
Polisi Blitar Kapolres Blitar Kota, AKBP Agus Setyawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Supriadi, S.H., menyatakan bahwa operasi ini dilakukan di beberapa titik rawan balap liar yang telah diidentifikasi berdasarkan laporan warga dan hasil pemantauan petugas. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran lalu lintas, terutama yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Balap liar adalah salah satu bentuk pelanggaran yang sangat meresahkan,” tegasnya saat konferensi pers pada Minggu pagi, 27 April 2025, di Mapolres Blitar Kota.
Dari 68 unit motor yang diamankan, sebagian besar tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah dan tidak memenuhi standar keselamatan seperti knalpot brong dan tanpa lampu penerangan yang memadai. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah 32 remaja yang diduga menjadi pelaku balap liar. Mereka akan didata dan diberikan pembinaan serta sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Orang tua para remaja tersebut juga akan dipanggil untuk diberikan pemahaman mengenai bahaya balap liar dan pentingnya pengawasan terhadap anak.
Lebih lanjut, AKP Supriadi, S.H. menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin untuk memberantas balap liar hingga tuntas di wilayah hukum Polres Blitar Kota. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas balap liar. Keselamatan dan ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pemilik bengkel untuk tidak memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar dan berpotensi digunakan untuk balap liar. Sanksi tegas akan diberikan kepada bengkel yang terbukti turut serta memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.